Strategi pencegahan penangkapan ikan ilegal oleh nelayan negara asing Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.33772/jsep.v8i1.11Kata Kunci:
pencegahan penangkapan ikan illegal, ZEEI, upaya penegakan hukumAbstrak
Penangkapan ikan ilegal oleh kapal ikan asing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia semakin tahun semakin meningkat. Seiring dengan kondisi tersebut negara menderita kerugian yang besar dari tindakan ini. Ada anggapan bahwa terjadinya hal tersebut karena kewenangan penegakan hukum oleh negara Indonesia yang terbatas disebabkan ketentuan yang ada di dalam Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982). Kemudian jika dilihat dari segi penegakan hukum oleh pemerintah, penanganan penangkapan ikan ilegal nampaknya masih memprihatinkan. Tulisan mengkaji penyebab kegiatan penangkapan ikan ilegal oleh nelayan asing yang masih sering terjadi serta bagaimana strategi pencegahan penangkapan ikan ilegal oleh nelayan negara asing di Zona Ekslusif Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundangan undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menemukan bahwa Penyebab terjadinya kegiatan penagkapan ikan ilegal di perairan Indonesia, antara lain adalah terbatasnya sarana dan prasarana pengawasan, terbatasnya dana untuk operasional pengawasan, terbatasnya tenaga polisi perikanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan masih terbatasnya kemampuan nelayan Indonesia dalam memanfaatkan potensi perikanan di perairan Indonesia. Adapun strategi yang dapat ditempuh untuk mencegah penegkapan ikan ilegal yaitu dengan melakukan kerjasama bilateral, Penutupan Acces Right Bagi Nelayan Negara Asing Di ZEE Indonesia, dan Mengoptimalkan Penegakan Hukum Di Zona Ekonomi Eksklusif di Indonesia
Referensi
Fauzi, A. (2005). Kebijakan Perikanan dan Kelautan, Isu, Sintesis, dan Gagasan, Gramedia Pustaka Utama. Jakarta
Solihin, A. (2010). Politik Hukum Kelautan dan Perikanan, Penerbit Nuansa Aulia. Bandung.
Anwar, C. (1995). ZEE Di Dalam Hukum Internasional, Sinar Grafika. Jakarta.
Data Indonesia (2021). Jumlah Produksi Perikanan Indonesia. Dataindonesia.id. 29 Desember 2021.
Graham, E. (2012). Transnational crime in the fishing industry: Asia’s problem?. Food and Agricultural Organization of The United Nations. https://agris.fao.org/agris-search/search.do?recordID=AV2012088223
Likadja, F. E. (1978). Bunga Rampai Hukum Laut Internasional. Bina Cipta. Bandung.
Kurnia, I dan Martinelli, I. Februari 2016. Seeking and evaluating the regulations of Indonesia’s Exclusive Economic Zone. Mimbar Hukum, Volume 28, Nomor 1.
Kusuma W, I. (2011). Penanganan IUU Fishing di Perairan Indonesia. FGD Sekretariat Kementerian Kelautan dan Perikanan. P3DI Setjen DPR RI.
Abdullah, M. (2011). Aspek Hukum Penerapan KUHAP DI Perairan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif, BPHN. Jakarta.
Kusumaatmadja, M. (1990). Beberapa Masalah Pokok Sekitar Pengumuman Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Majalah Hukum dan Pembangunan, Tahun X No. 4.
Wahyono, C.P. (2010). Transnational crime and security threats in Indonesia. Strategy Research Project. U.S Army War College, Carlisle Barracks PA 17013-5050.
Subagyo, P. Joko . (1993). Hukum Laut Indonesia, Rhineka Cipta. Jakarta.
Syahmin, A.K. (1988). Beberapa Perkembangan dan Masalah Hukum Laut Internasional; Sekitar Penegakan Hukum di Perairan Yurisdiksi Nasional Dewasa Ini. Bina Cipta. Jakarta.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukurn Acara Pidana. United Nation Convention on The Law of The Sea 1982
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Seas 1982
Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Undang- Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1984 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
SK Menteri Pertahanan/Keamanan, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung tanggal 19 Desember 1972.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Haris Yusuf, Sudirman Zaid, Hayat Yusuf
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Sosial Ekonomi Perikanan (JSEP) dilisensikan di bawah lisensi (CC Attribution 4.0). Pengguna bebas untuk menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan bukan untuk kepentingan komersial, dan walau mereka harus mencantumkan kredit kepada Anda dan tidak dapat memperoleh keuntungan komersial, mereka tidak harus melisensikan ciptaan turunan dengan syarat yang sama dengan ciptaan asli.