Analisis pendapatan nelayan pukat cincin dan huhate di Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari
DOI:
https://doi.org/10.33772/jsep.v9i3.86Kata Kunci:
Pukat Cincin, Huhate, PendapatanAbstrak
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pendapatan usaha penangkapan ikan (nelayan) pukat cincin (purse seine) dan huhate (pole and line) di Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Agustus sampai september 2023. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini berupa input, output, biaya, penerimaan dan pendapatan. Penelitian ini menggunakan metode purposive sampling dengan jumlah responden 1 pukat cincin dan 1 responden huhate. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, kuisioner dan dokumentasi. Analisis yang digunakan adalah total biaya, penerimaan, dan keuntungan. dari hasil analisis diketahui bahwa rata-rata pendapatan pukat cincin sebesar Rp22.642.421,00/trip sedangkan huhate sebesar Rp12.626.213,00/trip. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendapatan huhate (pole and line fishing) lebih tinggi dibandingkan pukat cincin (purse seine).
Referensi
Akbar, M. (2003). Analisis Kelayakan Usaha dan Efisiensi pada Penggunaan Alat Tangkap Purse Seine di Kota Pekalongan. (Doctoral dissertation, program Pascasarjana Universitas Diponegoro).
Alex, S. N. dan Umar, B. 2004. Studi Kelayakan dan Evaluasi Proyek Bumi Aksara. Jakarta.
Ambasari, W., Ismadi V. D. Y. B dan Setiadi, A. (2014). Analisis Pendapatan dan Profitabilitas Usaha Tani Padi di Kabupaten Indramayu. Jurnal Agri Wiralodra. Vol. 6(2):19-27.
Creswell, J. W. (2014). Penelitian kualitatif dan Desain Riset (SZ Qudsy (ed.). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Diniah, M. A. Yahya, S. Pujiyati, Parwinia, S. Effendy, M. Hatta, M. Sabri, Rusyadi, & A. Farhan. (2001). Pemanfaatan sumber daya tuna (Thunnus) dan cakalang (Katsuwonus pelamis) secara terpadu. Makalah Falsafah Sains. Program Pasca Sarjana Institut Pertanian Bogor. Bogor
Djarudju, W. F. S. (2011). Analisis Break Even Ponit Usaha Pemasaran Kacang Mete di Provinsi Sulawesi Tenggara. Jurnal. Agriplus. Vol. 22(1).
Nanlohy, A. C. 2013. Evaluasi alat tangkap ikan pelagis yang ramah lingkungan di perairan Maluku dengan menggunakan prinsip ccrf (code of conduct for responsible fisheries). Jurnal Ilmu Hewani Tropika 2(1): 1–11.
Neliyana, Wiryawan B, Wiyono ES, Nurani TW. (2014). Analisis Kelayakan Usaha Perikanan Pukat Cincin di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Lampulo Banda Aceh. Marine Fisheries. 5(2): 163-169.
Nuzleha, A. dan Agung, A. (2021). Analisis Tingkat Pendidikan Terhadap Kinerja Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung. Motivasi Jurnal Manajemen dan Bisnis Volume, 6(2).
Piliana, W.O., Rosmawati dan Nurdiana, A. (2021). Analisis Kelayakan Usaha Pengasapan Ikan di Kelurahan Wasalongka Kecamatan Parigi Kabupaten Muna. Jurnal Bisnis Perikanan FPIK UHO, 5(1): 31-39.
Primyastanto, M. (2011). Feasibility Study Usaha Perikanan. Universitas BrawijayaPress. Malang. Xvi, 218.
Siang, R. D., & Nurdiana, A. (2010). Pengantar Ekonomi Perikanan. Unhalu-Press. Kendari.
Subani W, Barus HR. 1988. Alat Penangkapan Ikan dan Udang Laut di Indonesia. Jumal Penelitian Perikanan Laut Nomor 50 Tahun 1988/1989. Jakarta (ID): Balai Penelitian Perikanan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian. 248 hlm.
Sukirno, S. (2010). Makroekonomi. Teori Pengantar. Penerbit PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Suratiyah. (2011). Ilmu Usaha Tani. Cetakan Keempat.Jakarta.
Waluyo, B. P., Mareta, Z., Rukmana, A. Y., Harto, B., Widayati, T., Haryadi, R. M., ... & Rahwana, K. A. (2023). Studi Kelayakan Bisnis. Global Eksekutif Teknologi.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Rifal Mui'z
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Sosial Ekonomi Perikanan (JSEP) dilisensikan di bawah lisensi (CC Attribution 4.0). Pengguna bebas untuk menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan bukan untuk kepentingan komersial, dan walau mereka harus mencantumkan kredit kepada Anda dan tidak dapat memperoleh keuntungan komersial, mereka tidak harus melisensikan ciptaan turunan dengan syarat yang sama dengan ciptaan asli.