Modal sosial pengembangan usaha budidaya tambak di Desa Towua Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka
DOI:
https://doi.org/10.33772/jsepi.v6i2.207Kata Kunci:
Modal Sosial, Pembudidaya, Desa TowuaAbstrak
Penelitian dilakukan di Desa Towua Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka selama periode bulan Februari sampai April 2019, dengan tujuan untuk mengetahui modal sosial yang terjalin antar pembudidaya.Responden dalam penelitian ini adalah petambak yang berjumlah 20 orang yang diperoleh melalui random sampling.Pengumpulan data melalui wawancara langsung dengan menggunakan kuesioner. Variabel penelitian yang diukur dan diamati adalah jaringan, kerjasama, kepercayaan, norma sosial kewarganegaraan dan tindakan proaktif.Hasil penelitian menunjukkan, terdapat 5 (lima) unsur modal sosial yang ada terjalin antar pembudidaya yaitu jaringan, kerjasama, kepercayaan, norma sosial dan kewarganegaraan. Pada unsur jaringan terjadi dalam proses jual beli dan informasi mengenai budidaya serta bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kolaka; Kerjasama, berupa saling tolong menolong antar pembudidaya; Kepercayaan, dalam hal meminjamkan uang antar pembudidaya tanpa menggunakan syarat; Norma sosial, aturan yang disepakati pembudidaya diwajibkan jika ada kegiatan bersih-bersih saluran air di sekitaran tambak dan Kewarganegaraan, sebagai pembudidaya yang baik mereka selalu memberikan hak pilihnya tiap ada pemilihan.Jaringan sebagai tempat mendapatkan informasi, kerjasama, membentuk keakraban antara pembudidaya; Kepercayaan, akan muncul ketika suatu ikatan dalam suatu kelompok semakin tinggi kemungkinan terjalinnya kerjasama dan akan berjalan dengan lama; Norma sosial, merupakan norma-norma yang informal yang sudah ada secara turun temurun yang masih ditaati oleh masyarakat dan Kewarganegaraan merupakan suatu pengakuan yang diberikan kepada pembudidaya berupa pengakuan hak pilih di masyarakat. Unsur-unsur modal sosial merupakan suatu landasan untuk mencapai suatu tujuan atau untuk menjaga keberlangsungan usaha.
Referensi
Badan Pusat Statistik (BPS). (2018). Kecamatan Wundulako Kabupaten kolaka dalam Angka.
Field, (2014). Modal Sosial. Kreasi Wacana. Bantul.
Fukuyama, F, (2007). Trust, Kebijakan-kebijakan Sosial.Qolam.Yogyakarta.
Fukuyama, F. (1992). The End of History and the Last Man. Avon Books. New York
Hasbullah J, (2006). Social capital (Menuju Keunggulan Budaya Manusia Indonesia). Cetakan Pertama. MR-United Press. Jakarta.
Soelaeman, M. (2005). Sosiologi Suatu Pengantar. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Suharto, E. (2010). Modal Sosialdan Kebijakan Publik. Diakses Pada 3 Januari 2017.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Zaenab Rahmadani, Awaluddin Hamzah, Rosmawati (Penulis)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Sosial Ekonomi Perikanan (JSEP) dilisensikan di bawah lisensi (CC Attribution 4.0). Pengguna bebas untuk menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan bukan untuk kepentingan komersial, dan walau mereka harus mencantumkan kredit kepada Anda dan tidak dapat memperoleh keuntungan komersial, mereka tidak harus melisensikan ciptaan turunan dengan syarat yang sama dengan ciptaan asli.